Implementasi Biaya Pencatatan Nikah Pasca Pn No. 48 Tahun 2014 (Studi Pada Kecamatan Tangerang - Kota Tangerang)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui beberapa hal, diantaranya : a). bagaimana
realisasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomer 48 Tahun 2014 yang terjadi di Kecamatan
Tangerang, b). adakah penyimpangan yang terjadi terhadap Peraturan Pemerintah Nomer 48
Tahun 2014, serta c). bagaimana tanggapan masyarakat terhadap biaya pencatatan pernikahan.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data Primer berasal dari hasil
wawancara dengan beberapa warga di wilayah kecamatan Tangerang, dan dari pejabat KUA
Kecamatan Tangerang. Sumber data Sekunder berasal dari buku-buku rujukan dan wibsite yang
ada kaitannya dengan masalah-masalah yang ada pada skripsi ini.
Dalam penelitian ini penulis menggali persepsi masyarakat tentang biaya nikah serta
besaran angkanya apakah sesuai dengan PP atau tidak setrta bagaimana proses pengurusan
pelaksanaan nikah di KUA kecamatan Tangerang. Dengan pendekatan kualitatif dan wawancara
dengan masyarakat. Bahan –bahan peneltian tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji,
kemudian ditarik yang kesimpulan dalam hubungannya dalam masalah yang diteliti.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah pihak Pemerintah dalam hal ini yaitu KUA
Kecamatan Tangerang sudah menjalankan Peraturan Pemerintah Nomer 48 Tahun 2014. Namun
bagi warga masyarakat Kecamatan Tangerang belum sepenuhnya merasakan dan menjalankan
peraturan ini, sehingga penyimpangan terhadap Peraturan Pemerintah Nomer 48 Tahun 2014 ini
masih terjadi, yaitu biaya pencatatan nikah di luar KUA yang seharusnya Rp. 600.000,- per
peristiwa, tapi masyarakat harus membayar lebih dari biaya yang sudah ditentukan. Hal itu
karena adanya pihak ketiga, yaitu amil yang menjadi perantara antara masyarakat dengan KUA,
dengan anggapan bahwa amil merupakan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang resmi
dari KUA, sehingga masyarakat pun harus patuh sesuai apa yang diminta amil, memberatkan
ataupun tidak mengenai biaya yang diminta oleh amil, masyarakat harus tetap membayarnya.
Dengan demikian, menurut penulis kurangnya sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomer
48 Tahun 2014 inilah yang mengakibatkan lebihnya biaya pencatatan nikah dari harga yang
ditentukan, serta anggapan bahwa amil merupakan pihak dari KUA.
9/HK/2017 | 9/HK/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2017
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain