Pembatalan Hibah (Studi Putusan Nomor 1824/Pdt.G/2014/Pa.Js dan Putusan Nomor 102/Pdt.G/2015/Pta.Jk)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pertimbangan Hakim
dalam memutus putusan pekara Pembatalan Hibah Nomor
1824/Pdt.G/2014/PA.JS dengan Putusan Nomor 102/Pdt.G/2015/PTA.JK serta
untuk mengetahui faktor penyebab adanya disparitas putusan antara putusan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
sehingga menghasilkan produk hukum yang berbeda.
Skripsi ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan
menggunakan penelitian deskriptif-kualitatif. Sumber data primer dalam
penelitian ini adalah berkas putusan pembatalan hibah Nomor
1824/Pdt.G/2014/PA.JS dan putusan Nomor 102/Pdt.G/2015/PTA.JK. Teknik
penulisan dalam skripsi ini menggunakan buku pedoman penulisan skripsi
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2017.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan pertimbangan Hakim
Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta adalah
pertama, Hakim Pengadilan Agam Jakarta Selatan berpendapat bahwa dalam
pelaksanaan pemberian hibah terdapat unsur penipuan. Kedua, Hakim merujuk
pada Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa hibah tidak
dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Ketiga, Hakim
bependapat bahwa hibah tersebut melebihi dari ketentuan sebenarnya yaitu
melebihi 1/3 dari jumlah harta yang dimiliki oleh penghibah. Sedangkan Hakim
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa persetujuan yang diberikan
oleh Terbanding dalam memberikan hibah dianggap pernyataan hibah, selanjutnya
Hakim juga berpendapat bahwa dalam pemberian hibah tersebut sudah sah secara
hukum karena hibah tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat hibah dan
diperkuat dengan adanya akta hibah yang telah didaftarkan/dicatatkan. Faktor
yang menjadi penyebab adanya disparitas putusan Pengadilan Agama Jakarta
Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama adalah yang pertama, karena kedua putusan
yang menjadi sumber primer dalam penelitian ini ditangani oleh majelis Hakim
yang berbeda. Kedua, karena adanya perbedaan pertimbangan Hukum Hakim
dalam memutuskan perkara tersebut.
| 10/HK/2017 | 10/HK/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2017
Deskripsi Fisik
X, 73 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain