Adat Nyapun Dalam Tradisi Perkawinan Sunda Di Desa Sasak Panjang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor
Perkawinan dalam hukum islam yaitu akad yang sangat kuat atau “Mitsaqon
Gholizon” untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan
ibadah. Perkawinan pada prinsipnya sudah dianggap sah apabila rukun dan
syaratnya sudah terpenuhi. Namun di indonesia ini bangsa yang penuh
kenekaragaman adat istiadat tidak hanya syarat dan rukun perkawinan yang ada
didalam hukum agama saja, masih ada syarat-syarat yang dijalankan menurut
adat-istiadat daerah tertentu, khususnya pada adat sunda yaitu prosesi adat
Nyapun, seorang pengantin di Sapun terlebih dahulu, untuk diberikan nasehatnasehat
dan do’a-do’a menurut adat istiadat sunda. Tujuan utama dari
dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tradisi Nyapun
yang ada di desa Sasak Panjang kecamatan Tajurhalang Bogor ditinjau dari aspek
hukum.
Metodelogi penelitian yang penulis gunakan adalah metode kualitatif
dengan antropologi hukum, jenis penelitian ini adalah skripsi, kriteria dan sumber
data dari penelitian ini adalah tradisi masyarakat, sedangkan untuk teknik
pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara langsung,observasi
lapangan, dan dokumentasi, setelah mendapatkan data-data dan menganalisisnya
kemudian ditarik suatu kesimpulan, adapun teknik analisis yang penulis gunakan
adalah teknik deskriptif-analisis.
Hasil yang dicapai dari penelitian ini penulis mendapatkan beberapa
kesimpulan diantaranya adalah tradisi Nyapun yang dilaksanakan oleh masyarakat
sunda di desa Sasak Panjang tidaklah bertentangan dengan hukum islam, tradisi
Nyapun ini dianggap sebagai adat istiadat yang baik, karena didalamnya berisikan
do’a-do’a kebaikan untuk pengantin.
11/HK/2017 | 11/HK/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2017
Deskripsi Fisik
viii, 65 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain