Akad Nikah Melalui Media Telekomunikasi (Studi Perbandingan Antara Pandangan Huzaimah Tahido Yanggo dan M.A. Sahal Mahfudh)
Skripsi ini bertujuan untuk: mengetahui kedudukan akad nikah berdasarkan
persfektif hukum Islam, untuk memahami pandangan Huzaemah Tahido Yanggo dan
M. Ahmad Sahal Mahfudh tentang akad nikah melalui media telekomunikasi, dan juga
untuk mengetahui sisi persamaan dan perbedaan pandangan Huzaemah Tahido Yanggo
dan M. Ahmad Sahal Mahfudh.
Jenis penelitian ini adalah jenis kepustakaan (library research) yaitu penelitian
yang kajiannya dilakukan dengan menelusuri dan menelaah literatur atau penelitian
yang difokuskan pada bahan-bahan pustaka. sumber-sumber data diperoleh dari
berbagai karya tulis seperti buku, artikel, jurnal, yang secara langsung maupun tidak
langsung membicarakan persoalan yang diteliti, dan melakukan pengumpulan data
melalui buku-buku, artikel, jurnal karya Huzaemah Tahido Yanggo dan M. Ahmad
Sahal Mahfudh, serta literatur-literatur lain yang menunjang yang berkaitan dengan
akad nikah melalui media telekomunikasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Huzaemah Tahido Yanggo berpendapat
bahwasanya akad nikah melalui telekomunikasi ini hukumnya sah dan diperbolehkan.
M. Ahmad Sahal Mahfudh berpendapat bahwasanya akad nikah melalui telekomunikasi
ini hukumnya tidak sah, karena beliau beranggapan bahwa akad nikah itu merupakan
suatu akad yang sakral (suci) dan berbeda dengan akad-akad yang lain. Keduanya
menitikberatkan kepada ittihadu fil majelis dalam proses akad nikah serta menyoroti
peran saksi/kesaksian. Perbedaan pandangan terletak pada konsep ittihad fil majelis dan
kesaksian, menurut Huzaemah Tahido Yanggo saksi itu bisa lebih dari dua sehingga
memungkinkan membagi para saksi pada dua tempat majelis dengan tidak
menghilangkan urgensi kesaksian serta pencatatan perkawinan, Sedangkan menurut M.
Ahmad Sahal Mahfudh, media telekomunikasi ataupun alat komunikasi lainnya itu
masih meragukan, sehingga tidak bisa menjamin sebagai pembuktian pernikahan dan
juga beliau berpendapat bahwa pernikahan merupakan hal yang sakral dan suci
sehingga harus dilaksanakan dengan baik dan aman.
12/HK/2017 | 12/HK/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2017
Deskripsi Fisik
x, 83 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain