Pola Penyesalan Sengketa Wakaf Di Kua Kecamatan Cimanggis Kota Depok
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui praktek pelaksanaan wakaf di
wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggis Kota Depok. Di
samping itu juga bertujuan untuk melihat faktor-faktor apa saja yang
menyebabkan terjadinya sengketa wakaf dan pola penyelesaian sengketa wakaf di
wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggis Kota Depok.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif, dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dan sumber data yang terdiri dari
Data Primer: hasil wawancara dengan wakif dan ahli warisnya, nadzir, Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggis dan masyarakat setempat,
Sekunder: Studi Pustaka, yang bertujuan untuk memperoleh landasan teori yang
bersumber dari buku literature dan karya ilmiah dan Tersier: merupakan data
yang meberikan petunjuk dan penjelasan terhadap data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, dan studi
pustaka. Analisa data dilakukan dengan analisa interaktif.
Hasil peneltiannya adalah praktek pelaksanaan wakaf di wilayah Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggis tidak jauh berbeda dengan wilayah
lainnya. Dalam prakteknya masyarakat harus memenuhi semua persyaratan yang
tertera di Kantor Urusan Agama (KUA) seperti harus adanya wakif, nadzir, serta
objek yang akan diwakafkan. Faktor-faktor yang menyebkan terjadinya sengketa
di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggis disebabkan
beberapa hal, diantaranya kurang amanahnya nadzir dalam menjalankan amanat,
ahli waris dari wakif yang tidak setuju akibat terdesak masalah ekonomi dan
penyalahgunaan objek wakaf. Penyelesaian sengketa wakaf di KUA Kecamatan
Cimanggis Kota Depok pihak mengunakan metode musyawarah dan melalui
litigasi.
| 13/HK/2017 | 13/HK2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2017
Deskripsi Fisik
xv, 80 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain