(Teori Batas Hukum Islam terhadap Studi Pemikiran Muhammad Shahrur dalam Waris)
Teori Batas Hukum Islam terhadap Studi Pemikiran Muhammad Shahrur dalam Waris. Teori Batas (nazariyah al-hudud). Teori limit ini didasarkan atas pemahaman dua istilah, yaitu al-hanif dan al-istiqomah. Al-hanif menggambarkan waktu serta konteks waktu dan sejarah, sedangkan al-istiqomah menggambarkan undang-undang atau batasan yang telah di tentukan oleh Allah SWT. Secara umum teori batas ini menjelaskan bahwa dalam ketentuan Allah yang disebutkan dalam al-kitab dan sunah terdapat batas bawah dan batas atas bagi seluruh perbuatan manusia. Batas bawah merupakan batas minimal yang di tuntut oleh hukum dalam kasus tertentu, sedangkan batas atas merupakan batas maksimalnya. Perbuatan yang kurang dari batas minimal tidak sah, demikian juga yang melebihi batas maksimal. Ketika batas-batas ini di langgar maka hukuman harus dijatuhkan menurut proporsi pelanggaran yang telah dilakukan. Menurut Shahrur, di situlah letak kekuatan ketentuan hukum islam. Dengan memahami teori ini, maka akan dapat dilahirkan banyak ketentuan hukum. Oleh karena itu risalah Muhammad SAW dinamakan umm al-kitab karena sifatnya yang hanif bedasarkan teori batas ini. Namun, bagaimana apabila teori batas ini di terapkan dalam pembagian waris yang telah jelas dalam al-quran dan hadist dicantumkan? Disitulah akan menimbulkan permasalahan-permasalan.
15/HK/2017 | 15/HK/2017 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
.,
2017
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain