Pelaksanaan Putusan Perceraian Terhadap Nafkah Iddah Dan Nafkah Anak Dalam Praktek Di Pengadilan Agama Kota Tangerang
Skripsi ini membahas tentang praktek pemberian nafkah iddah dan nafkah
anak pasca terjadinya perceraian. Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia
dijelaskan ketika terjadi perceraian suami dapat dibebankan beberapa kewajiban.
Setelah Majlis Hakim menetapkan perceraian antara pihak suami dan istri, maka
pihak suami mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah iddah dan nafkah
anak, namun yang terjadi dalam praktek pihak suami enggan melaksanakan atau
tidak memenuhi isi putusan, khususnya pemberian nafkah terhadap anak hingga
anak tumbuh dewasa. Kewajiban pemberian nafkah anak telah menjadi
tanggungan pihak suami sebagaimana isi putusan Majlis Hakim Pengadilan
Agama Kota Tangerang. Adanya kelalaian dari suami untuk memberikan nafkah
terhadap anak, sehingga pihak yang wajib dinafkahi menjadi terlantar merupakan
permasalahan yang sering terjadi setelah perceraian. Akibatnya pihak istrilah yang
sangat dirugikan yaitu dengan memikul beban sendiri dengan memenuhi
kebutuhan dirinya dan anak dalam keseharian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan
yuridis empiris, sumber data didapat dari hasil wawancara, buku-buku serta karya
ilmiah. Pengumpulan data menggunakan observasi, dokumenter, wawancara
kepada hakim dan studi pustaka. Metode analisis yang digunakan adalah metode
deskriptif kualitatif untuk menuturkan, menafsirkan serta menguraikan data yang
diperoleh dari wawancara secara langsung melalui Hakim Pengadilan Agama
Kota Tangerang.
Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa praktek pemeberian nafkah iddah dan
nafkah anak yang dilakukan memang tidak didasari dengan peraturan. Mengenai
pelaksanaan pemberian nafkah idddah dan nafkah anak dilaksanakan oleh pihak
suami secara sukarela. Pengadilan tidak dapat melaksanakan eksekusi putusan
apabila tidak ada permohonan eksekusi dari yang dirugikan. Akan tetapi dengan
segala keterbatasan pihak istri seperti kurangnya pengetahuan tentang perkara
tersebut dan terkendala faktor yaitu dalam biaya eksekusi.
| 3/HK/2018 | 3/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xii,. 86 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain