Studi Putusan Mahkamah Syar'iyah Tentang Khalwat Di Provinsi Aceh
Skripsi ini dilatar belakangi oleh maraknya Khalwat dalam pergaulan, dan
pemerintahan Aceh memberlakukan Qanun Khalwat dalam rangka pelaksanaan
syari’at islam di Aceh. Khalwat bukan termasuk kedalam jarimah qishash maupun
hadd, akan tetapi khalwat merupakan jarimah takzir yang perlu untuk diwaspadai.
Pokok pembahasan dalam penelitian ini ialah putusan Mahkamah Syar’iyah
Provinsi Aceh Tahun 2016, Qanun Nomor 14 Tahun 2003 dan Qanun Nomor 6
Tahun 2014 pasal 23 tentang khalwat dan Fiqh.
Dengan penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dan
menggunakan analisis komparatif yaitu dengan cara menggambarkan serta
menjabarkan pelaksanaan syari’at Islam di Provinsi Aceh khususnya dalam ruang
lingkup peraturan khalwat, lalu menganalisis putusan Mahkamah Syar’iyah
tentang Khalwat pada tahun 2016 dan kemudian membandingkan isi dari putusan
tersebut dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2013 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014
pasal 23 tentang khalwat dan membandingkan dengan fiqih. Ada tiga aspek yang
di larang, subjek hukum, dan sanksi/hukuman terhadap pelaku khalwat. Sumber
data yang digunakan adalah putusan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh, Qanun
Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat, kitab-kitab Fiqih.
Skripsi ini menyimpulkan bahwa terdapat kesesuaian antara putusan
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh Nomor 09/JN/2016/MS-Aceh dengan Qanun
Nomor 14 Tahun 2003, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pasal 23 tentang khalwat dan
Putusan Mahkamah Syar’iyah dengan Fiqih baik di dalam aspek yang dilarang,
subjek hukum, maupun sanksi yang diberikan kepada pelaku khalwat. Aspek yang
dilarang adalah perbuatan khalwat yang mengarahkan kepada perbuatan zina.
Dalam subjek hukum adalah bagi semua orang mukallaf. Sanksi yang diberikan
atas pelanggaran khalwat dihukum dengan hukuman ta’zir.
| 4/HK/2018 | 4/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
viii, 53 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain