Hak Penolakan Rujuk Di Indonesia Dan Negara Brunei Darusallam Perpektif Hukum Islam, Gender, Dan Ham
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak perempuan menolak rujuk
ditinjau dari perspektif hukum Islam, gender, dan HAM serta menganalisis
legalitas rujuk yang berlaku di Indonesia dan negara Brunei Darussalam. Untuk
melengkapi hasil penelitian, dirasa perlu juga mengungkap pandangan para ulama,
akademisi, dan praktisi hukum di kedua negara tersebut.
Pendekatan penelitian dalam tesis ini, menggunakan pendekatan normatifdoktriner
dan empiris. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif,
di antaranya sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari
sumbernya, dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari hasil tulisan yang
telah disistematisasi.
Penelitian tesis ini menunjukkan bahwa Kompilasi Hukum Islam pasal 165
dan Undang-undang Keluarga Islam pasal 52 ayat 8, menyatakan rujuk yang
dilakukan tanpa persetujuan istri dapat dibatalkan oleh Pengadilan Agama di
Indonesia ataupun Mahkamah Syariah Negara Brunei Darussalam. Para ulama,
praktisi hukum, dan akademisi pun bersepakat bahwa perlu adanya persetujuan
istri dalam hal rujuk. Implementasi penolakan rujuk menurut peraturan
perundang-undangan di Indonesia dan Negara Brunei Darussalam, apabila dikaji
dari perspektif hukum Islam maka tampak kemaslahatan bagi suami istri. Adapun
peraturan rujuk yang berlaku didua negara tersebut apabila dilihat dari perspektif
gender, dinilai telah mengakomodasi kesetaraan gender. Perlunya persetujuan
rujuk dari mantan istri yang diatur kedua negara ini merupakan bagian pemenuhan
Hak Asasi Manusia, sebagaimana prinsip pelarangan diskriminasi adalah salah
satu bagian penting kesetaraan sehingga suami istri memiliki hak yang sama dan
seimbang.
9/HK/2018 | 9/HK/20218 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xv, 180 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain