Pernikahan Perempuan Usia Muda Dan Ketahanan Keluarga: (Studi di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan Kota Depok)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan batas usia dewasa yang diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dan pernikahan usia muda yang ditinjau dari aspek ketahanan keluarga pada Program unggulan Kota Depok.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Penentuan tempat penelitian menggunakan metode purposive sampling yaitu perempuan yang menikah pada usia 14-16 tahun di Kelurahan Pasir Putih. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode kuesioner dan wawancara. Analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif meliputi proses pengumpulan data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan pengecekan data.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor-faktor penyebab pernikahan perempuan usia muda Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sawangan Kota Depok antaralain: Pertama, faktor pergaulan bebas yang kurang perhatiannya orangtua terhadap keseharian anak. Kedua, rendahnya tingkat ekonomi yang menyebabkan rendahnya pengetahuan agama karena tidak adanya biaya, sehingga memunculkan ketidak harmonisan dalam keluarga. Ketiga, rendahnya pendidikan tinggi karena prespektif masyarakat Kelurahan Pasir Putih menganggap bahwa perempuan pada akhirnya hanya berada di dapur. Kemudian kondisi ketahanan keluarga yang dialami pelaku pernikahan usia muda diantaranya: Pertama, faktor ketidak harmonisan dalam keluarga yaitu terjadinya kesalapahaman yang kecil namun dibesar-besarkan, dan masalah mengurus anak yang seringkali tidak sejalan dengan mertua atau sanak saudara lainnya. Kedua, faktor yang menjadi keluarga tersebut tetap bertahan adalah menyelesaikan masalah dengan bermusyawarah yang baik sehingga tidak terjadinya suatu perceraian.
| 11/HK/2018 | 11/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
x, 68 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain