Kesetaraan Gender Dalam Pandangan Kiai Depok Jawa Barat
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan kiai-kiai pengasuh
pondok pesantren di kota Depok mengenai kesetaraan gender, untuk mengetahui
bagaimana kiai-kiai memandang dan pengaplikasian kedudukan hak dan
kewajiban suami-istri, serta bagaimana prespektif kiai-kiai dalam pengembangan
dan karir istri di ranah publik.
Metode yang digunakan adalah metode Deskriptif kualitatif dengan
pendekatan sosiologis yang bertujuan mengetahui keadaan objek yang akan
diteliti dengan metode kualitatif, penelitian ini tidak melakukan pemahaman
dengan cara mengukur statistik, melainkan pemaparan pihak responden yang jelas
dan rinci. Dengan melakukan wawancara kepada kiai-kiai di kota depok mengenai
permasalahan yang dibahas. Dengan pendekatan sosiologis sehingga cara
memandang atau memahami sesuatu fenomena yang terjadi dengan menggunakan
ilmu sosiologi tentang bagaimana sifat, perilaku, dan perkembangan masyarakat;
tentang struktur sosial, proses sosial, dan perubahannya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kiai-kiai pengasuh pondok pesantren
di Kota Depok memandang kesetaraan gender sebagai suatu konsep upaya
penyetaraan laki-laki dengan perempuan dalam segala hal, terlebih pada
menyetarakan kodrat perempuan dengan laki-laki. Oleh karena itu para kiai tidak
sepakat dengan konsep kesetaraan gender. Mengenai hak dan kewajiban suamiistri
ketika perempuan resmi menikah maka hilang kebebasan pribadi karena
pernikahan mengikat wal jam’u. Setelah itu maka muncul hak dan kewajiban
suami-istri. Bahwa hak istri adalah kewajiban suami begitupun hak suami adalah
kewajiban istri, secara garis besar suami dan istri tidak boleh lalai dalam
menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Kiai-kiaipun berpendapat bahwa
ada batasan tertentu dalam pengembangan potensi dan karir istri di ranah publik.
Batasan tersebut antara lain: tempat dan kondisi lingkungan seorang istri dalam
mengembangkan potensi. Batasan peran perempuan dalam bekerja yang tidak
melampaui kodratnya. Menurut kiai-kiai seorang istri bisa berperan di ranah
publik. Jikalau seorang suami tidak mampu menafkahi keluarganya, hal demikian
termasuk dalam konteks membantu suami, namun tidak terlepas dari izin atau
peretujuan dari suami.
| 14/HK/2018 | 14/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
ix, 94 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain