Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Pandangan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha

No image available for this title
Perkawinan merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan manusia, terlebih lagi dalam fenomena hidup yang semakin banyak keberagaman. Sehingga permasalahan yang sering muncul dan menjadi problem di tengah masyarakat dalam praktek perkawinan, seperti praktek perkawinan beda agama menjadi sesuatu yang penting untuk dikaji dan diteliti demi mendapat suatu preskripsi hukum yang tepat dari status hukumnya yang masih ambigu. Dalam upaya ini, maka meneliti pemikiran salah satu tokoh yang mencurahkan pemikirannya dalam hal ini, yakni Syaikh Sayid Muhammad Rasyid Ridha yang diharapkan mampu untuk memberikan preskripsi atas keambiguan hukum yang ada.
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti, mengkaji, dan mendeskripsikan pemikiran Syaikh Muhammad Rasyid Ridha terkait konsep ahl al-kitāb dan pengaruhnya terhadap hukum perkawinan beda agama menurut pemikirannya serta kemudian dihubungkan dengan konteks keindonesiaan untuk mengetahui relevansi hukum perekawinan beda agama menurut pendapat Ridha dengan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang termasuk dalam jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yang bersifat deskriftif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengumpulan data kepustakaan (library research).
Dari penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa yang termasuk musyrikat menurut Rasyid Ridha adalah penyembah berhala dari bangsa Arab yang tidak memiliki kitab suci. Di sisi lain, ahl al-kitāb menurut Rasyid Ridha adalah semua agama yang memiliki kitab suci yang dijadikan pedoman dalam kehidupannya. Berdasarkan hal tersebut, perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim boleh menurutnya. Jika dihubungkan dalam konteks Indonesia maka keempat agama yang diakui di Indonesia selain Islam menurut Ridha adalah termasuk kelompok ahl al-kitāb, maka bagi laki-laki muslim diperbolehkan untuk mengawini perempuan-perempuan mereka. Pendapat yang Rasyid Ridha sampaikan ini jelas tidak sejalan dan tidak relevan dengan Hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia yang melarang perkawinan beda agama.
Ketersediaan
21/HK/201821/HK/2018Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

21/HK/2018

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiv, 65 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

21/HK/2018

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan