Akulturasi Nilai Islam Dalam Pernikahan Adat Tontemboan Suku Minahasa Kecamatan Langowan Timur Sulawesi Utara
Akulturasi (acculturation) dikenal dengan kontak kebudayaan yang
mempunyai berbagai arti dikalangan para antropolog. Akan tetapi mereka
sepaham bahwa akulturasi tersebut adalah “merupakan proses sosial yang muncul
manakala suatu kelompok manusia berikut kebudayaan yang dimilikinya
dihadapkan dengan unsur-unsur kebudayaan asing, dan lambat laun unsur-unsur
kebudayaan asing tersebut diterima oleh kelompok manusia itu dan diolah dalam
kebudayaanya, tanpa menghilangkan sifat khas kepribadian kebudayaan asal.
Akulturasi ini telah terjadi pada Adat Tontemboan dan ajaran Islam yang dibawa
dari suku luar (Gorontalo, Bugis, dan Jawa) sehingga menghasilkan suatu proses
pernikahan yang berbeda antara kaum Muslim dan non-Muslim pada etnis
Tontemboan.
Alasan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui relevansi proses
pernikahan adat Tontemboan pasca terjadi akulturasi nilai Islam dengan hukum
Islam.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan analisis deskriptif, yaitu penulisan yang sumber data utamanya
diambil dari objek penelitian (masyarakat atau komunitas sosial) dengan melihat
secara langsung di daerah penelitian, yaitu daerah Adat Tontemboan Suku
Minahasa. Dan juga peneliti melakukan pencarian melalui dokumentasi berupa
data-data yang bersifat teoritis berupa buku-buku, data-data dari dokumen yang
berupa catatan formal, jurnal, internet dan sebagianya yang bersangkutan dengan
judul.
Hasil dari penelitian menggambarkan bagaiamana proses pernikahan Adat
Tontemboan, bagaimana Proses pernikahan adat Tontemboan Pasca terjadinya
Akultruasi nilai ke-Islaman dan dan relevansinya dengan hukum Islam.
| 24/HK/2018 | 24/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
ix, 68 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain