Tradisi Begalan Dalam Upacara Perkawinan Adat Banyumas Perspektif Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan tradisi Begalan dalam upacara perkawinan adat Banyumas, dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap tradisi Begalan.
Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan melakukan pendekatan normatif. Penelitian ini juga dapat dikategorikan sebagai penelitian lapangan (field research), dan merupakan kelanjutan dari penelitian deskriptif yang bertujuan bukan hanya sekedar memaparkan karakteristik tertentu. Tetapi juga menganalisa dan menjelaskan mengapa atau bagaimana hal itu terjadi. Kriteria data yang didapatkan berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa tradisi Begalan merupakan salah satu tradisi turun-temurun dalam masyarakat Banyumas. Dalam pelaksanaannya, tradisi Begalan tidak menyimpang atau bertentangan dengan syariat Islam sebab adat kebiasaan di dalam acara tersebut tidak ada sesuatu yang berlawanan dengan hukum Islam karena itu sebagai kebiasaan adat dan untuk memeriahkan suatu acara. Oleh karena itu tradisi Begalan yang ada pada perkawinan adat Banyumas tidak menyimpang dari hukum Islam.
| 25/HK/2018 | 25/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
x, 76 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain