Pelimpahan Bebaan Utang Dalam Harta Bersama (Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Ag/2016)
Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan deskiptif-kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah
putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1820/Pdt.G/2014/PAJT,
putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 93/Pdt.G/2015/PTA.Jk dan
putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Ag/2016. Teknik penulisan dalam
skripsi ini menggunakan buku pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2017.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah faktor yang menjadi penyebab
adanya pelimpahan beban utang dalam harta bersama dalam putusan Mahkamah
Agung adalah yang pertama karena adanya upaya hukum yang dilakukan
sehingga memungkinkan adanya perubahan dalam putusan, kedua, produk hukum
yang menjadi sumber dalam penelitian ini ditangani oleh majelis hakim yang
berbeda, berbeda majelis produk yang dikeluarkan akan berbeda. Pertimbangan
hakim yang menyebabkan adanya pelimpahan beban utang adalah adanya harta
bersama yang masih ada kaitannya dengan pihak ketiga, sehingga menurut
pertimbangan majelis hakim belum bisa dibagi dan dikembalikan kepada atas
nama yang bersangkutan dengan harta tersebut. Selain itu, tanggungjawab seorang
bapak kepada anaknya berupa pemenuhan nafkah, pembiayaan dalam pendidikan
dan pemeliharaan tidak terputus meskipun perkawinan sudah terputus.
| 26/HK/2018 | 26/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
x, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain