Pemikiran K.H Ali Yafie Dalam Hukum Keluarga
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana metode istinbath hukum
dan corak pemikiran Ali Yafie, karena sebagai seorang ulama kontemporer Ali
Yafie cukup banyak memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang
dilontarkan kepadanya seputar masalah hukum Islam.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif karenanya tehnik pengumpulan
datanya menggunakan data kepustakaan (library research) Objek penelitian
ini adalah Ali Yafie namun terbatas pada metode istinbath pemikiran hukum
Islam khususnya dalam hukum keluarga. Sumber utama (primary resources)
penelitian adalah buku-buku karya Ali Yafie adapun sumber sekunder dalam
penelitian ini adalah buku-buku, jurnal, artikel, skripsi, tesis, disertasi dan lain
yang berhubungan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam
skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Ali Yafie dalam mengistinbathkan
hukum Islam menggunakan dalil-dalil al-Qur’an, hadits, ijma, qiyas, istihsan,
mashlahat mursalah, maqasid syariah, kaidah-kaidah ushuliyyah, dan kaidahkaidah
fiqhiyah. Adapun pemikiran Ali Yafie yang dibahas dalam penelitian
ini antara lain masalah kependudukan dan keluarga berencana, masalah usia
menikah, dan masalah mengasuh anak.
Dari pemikiran-pemikiran tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwa
permasalahan hukum keluarga dapat menjadi segala sumber segala
permasalahan yang universal. Kedua, bahwa metode yang digunakan adalah
pola bayani dan istilahi. Gambaran pola bayani dapat dilihat dari
pemikirannya tentang pengasuhan anak yang didasarkan dari al-Qur’an dan
Hadits nabi. Sedangkan pola istilahi dan bayani dapat ditemukan dalam
masalah keluarga berencana. Adapun masalah usia menikah Ali Yafie
menggunakan metode istilahi.
| 31/HK/2018 | 31/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
ix, 81 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain