Nafkah Anak Pasca Perceraian Pada Putusan Peradilan Agama Indonesia Dan Mahkamah Syariah Malaysia Dalam Perspektif Fiqih Dan Ham
Studi ini bertujuan untuk menelaah putusan Peradilan Agama Indonesia
khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Mahkamah Syariah Malaysia
khususnya di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur tentang
nafkah anak pasca perceraian, yang akan dikaji berdasarkan perspektif fikih dan
HAM. Sebagai negara yang salah satu sumber hukumnya berasal dari hukum
Islam dan telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA), sudah semestinya
instrument-instrumen tersebut menjadi landasan bagi undang-undang juga
landasan bagi hakim dalam memutus perkara nafkah anak pasca perceraian. Akan
tetapi pada prakteknya, belum tentu ketentuan yang terdapat di dalam fikih dan
HAM telah diimplementasikan dengan baik, sehingga hak nafkah anak pasca
perceraian di dua negara tersebut dapat terealisasikan sebagaimana mestinya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian perbandingan
hukum. Penelitian ini melakukan pengkajian terhadap dua puluh putusan dan
perundang-undangan Negara Indonesia dan Malaysia, serta buku-buku dan kitabkitab
fikih yang berkaitan dengan judul penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Negara Indonesia dan Malaysia, undangundang
telah mengatur secara terperinci terhadap perlindungan hak nafkah anak
pasca perceraian, Undang-undang tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang
terdapat di dalam fikih. Syarat anak harus fakir, ayah mempunyai harta lebih,
adanya kesamaan agama, adanya hak waris dan kadar nafkah yang terdapat di
dalam fikih, diadopsi oleh perundang-undangan di Indonesia juga Malaysia dan
diimplementasikan oleh hakim dalam memutuskan perkara nafkah anak. Hanya
saja di kedua negara ini masih ada celah bagi anak yang tidak mempunyai hak
waris untuk mendapatkan nafkah. Undang-undang di kedua negara ini juga telah
sesuai dengan ketentuan HAM. Akan tetapi pada implementasinya, di Indonesia
masih belum ada lembaga yang khusus untuk melindungi pemenuhan hak nafkah
anak pasca perceraian, sehingga persoalan penelantaran hak nafkah anak pasca
perceraian masih menjadi persoalan besar. Sedangkan di Malaysia sudah didirikan
sebuah lembaga yaitu Bahagian Sokongan Keluarga yang mempunyai tugas untuk
menjaga dan melindungi hak nafkah anak pasca perceraian, mulai dari tuntutan
nafkah tersebut didaftarkan hingga diputus oleh hakim dan dieksekusi.
| 34/HK/2018 | 34/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
viii, 147 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain