Perkawinan Beda Agama Menurut Ormas Islam Di Indonesia (Studi Fatwa Nu Dan Muhammadiyah)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui fatwa dari dua ormas Islam
terbesar di Indonesia tentang hukum perkawinan beda agama, yang mana
menurut pendapat dari kedua ormas tersebut tentang perkawinan beda
agama haram/tidak sah dikarnakan banyak mudhorotnya. Dalam
penelitian ini di kaji 2 (dua) hal: a. Apa dasar hukum fatwa NU dalam
Bahtsul Masail dan Muhammadiyah dalam Majelis Tarjih tentang
perkawinan beda agama? b. Apa relevansi fatwa NU dan
Muhammadiyah tentang perkawinan beda agama dalam konteks ke
Indonesiaan saat ini?
Studi ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif yang
menggunakan metode deskriftif-analitis, dimana mendeskripsikan
perkawinan beda agama menurut fatwa ormas NU dan Muhammadiah.
Sumber penelitian ini adalah al-Qur’an, Hadist, serta buku” fiqh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: a. Dasar hukum NU dalam
Bahtsul Masail dan Muhammadiyah dalam Majelis Tarjih adalah
didasarkan pada imam empat madzhab yaitu Hanafi, Syafi’i, Hambali,
dan Maliki. Sehingga diputuskanlah fatwa perkawinan beda agama
hukumnya haram. Sedangkan dasar hukum Muhammadiyah merujuk
pada surat al-Imran ayat 113. b. Fatwa NU dan Muhammadiyah dinilai
kurang relevan di karnakan masih banyaknya masyarakat yang kurang
mengetahui bahkan masih ada yang menjadi pelaku perkawinan beda
agama tersebut.
35/HK/2018 | 35/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
x, 52 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain