Pernikahan Turun Ranjang Dalam Tradisi Masyarakat Betawi
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui, kedudukan dan keabsahan pernikahan turun
ranjang menurut hukum Islam, serta menemukan kepastian hukum mengenai akibat hukum bagi
perkawinan turun ranjang yang dilakukan pada masyarakat betawi terdahulu.
Adapun dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggunakan metode
deskriptif-analitis, dimana penelitian dititikberatkan pada penggunaan wawancara dan data
sekunder yang berupa hukum primer, literature hukum, wawancara serta bahan-bahan lain yang
mempunyai hubungan status dan kedudukan hukum perkawinan turun ranjang pada pelaksaan
perkawinan.
Hasil menunjukan bahwasanya perkawinan turun ranjang boleh dilakukan, selama syarat
dan rukun perkawinan terpenuhi. Kecuali apabila suaminya mengawini kakak beradik pada
waktu yang bersamaan atau yang biasa dikenal dengan istilah adad. Akibat hukum perkawinan
turun ranjang bahwa para pihak apabila terjadinya putusnya perkawinan, maka para pihak baik
suami, istri dan anak-anaknya berhak mendapatkan harta bersama, dan apabila putusnya
perkawinan karena kematian, maka ia berhak atas harta warisan bagi suami selain berhak atas
harta bersama dan harta warisan serta berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya.
| 38/HK/2018 | 38/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
ix, 52 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain