Perkawinan Pasangan Yang Memiliki Buku Nikah Palsu (Studi Di Desa Cisalak Kota Depok)
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 disebut bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan dilakukan pencatatan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang disebut dengan Surat Akta. Bagi yang beragama Islam pencatatannya oleh pegawai pencatat, bagi mereka yang bukan Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil”. Namun dalam kenyataannya masih ada pasangan yang terjebak dalam pembuatan buku nikah palsu,sehingga hal ini berdampak pada status hukum perkawinan pasangan tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses masyarakat memperoleh buku nikah palsu di Desa Cisalak Kota Depok, faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam memperoleh buku nikah palsu, apa saja hak-hak suami istri yang diketahui memperoleh buku nikah palsu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Sedangakan teknik analisi yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses masyarakat terjebak dalam pembuatan buku nikah dimana para pasangan menikah sah secara agama akan tetapi pada pembuatan buku nikah para pasangan baru mengetahui bahwa buku nikah tersebut tidak terdaftar di KUA. Para pasangan mengetahui buku nikah palsu tersebut dari salah satu responden bermula dari adanya pengangkatan PNS yang sudah menikah salah satu persyaratannya harus ada fotocopy buku nikah yang sudah di legalisir di KUA bersangkutan tempat di keluarkannya buku nikah tersebut dari sanalah salah satu responden mengetahui bahwasannya buku nikah yang dimilikinya tidak terdaftar di KUA, dan dari responden yang akan membuat akta lahir anak dimana salah satu persyaratannya harus ada foto copy buku nikah yang sudah di legalisir di KUA kediaman responden tersebut menikah, karena sebelum di legalisir di cek terlebih dahulu nomor akta nikah dimana akta nika tersebut tidak terdaftar di KUA.
| 39/HK/2018 | 39/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
ix, 62 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain