Pembuktian Dalam Permohonan Isbat Nikah (Studi Putusan Nomor 1386/Pdt.G/2015/PA.JB dan Nomor 78/Pdt.G/2016/PTA.JK)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum apa yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dalam memeriksa dan memutus perkara Putusan No. 1386/Pdt.G/2015/PA.JB dan No. 78/Pdt.G/2016/PTA.JK. Dan untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan hukum positif terhadap pembuktian dalam permohonan isbat nikah dalam Putusan No. 1386/Pdt.G/2015/PA.JB dan No. 78/Pdt.G/2016/PTA.JK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah berkas-berkas yang berkaitan dengan perkara Putusan Nomor: 1386/Pdt.G/2015/PA.JB dan Nomor: 78/Pdt.G/2016/PTA.JK tentang permohonan isbat nikah dan hasil wawancara dengan hakim yang menangani kasus. Sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari literatur kepustakaan seperti buku-buku, kitab-kitab dan peraturan perundang-undangan, serta sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama menolak perkara tersebut karena menilai perkara tersebut kabur atau obscuur libel karena tidak diketahui saat pasti pernikahan dan saksi yang dihadirkan tidak memenuhi syarat atau satu saksi bukan saksi. Sedangkan Majelis Hakim Tingkat Banding mengabulkan dalam pertimbangannya adalah untuk memastikan terjadinya peristiwa akad nikah dan untuk menguatkan alat bukti, maka diperlukan sumpah tambahan untuk menambah keyakinan hakim. Menurut perspektif hukum Islam, perkawinan dalam permohonan isbat nikah pada putusan tersebut dapat dikabulkan karena telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan walaupun tidak diketahui tanggal pernikahan. Untuk kesaksian, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad memperbolehkan seorang hakim mempergunakan saksi istifadhah (testimonium de auditu) dalam hal-hal yang berhubungan dengan pernikahan. Sedangkan menurut hukum positif, isbat nikah tersebut dapat dikabulkan setelah adanya pengakuan dari tergugat dan juga sumpah tambahan karena kurangnya alat bukti dalam persidangan.
41/HK/2018 | 41/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
x, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain