Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penepatan Uang Seserahan Nikah Pada Masyarakat Kelurahan Sawangan Kota Depok Menurut Hukum Islam

No image available for this title
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya realita yang terjadi di
masyarakat bahwasanya dalam mengimplementasikan tradisi ini, penulis melihat
adanya kejanggalan-kejanggalan yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Diantara
kejanggalan dalam pelaksanaan tersebut yaitu, tradisi ini dirasakan banyak
masyarakat memberatkan seseorang yang akan melakukan pernikahan. Hal ini
disebabkan adanya penetapan uang serahan nikah yang relatif tinggi jumlahnya
dari pihak perempuan, selain itu tradisi ini menjadi penyebab terhalangnya
seseorang untuk menikah diakibatkan tidak terpenuhinya permintaan tersebut
sehingga pernikahan ditunda. Selain itu juga adanya tradis ini memicu seseorang
untuk melakukan segala cara untuk bisa menikah dengan orang yang dicintainya,
Seperti Pacaran, dan hamil diluar nikah.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yang bersifat
lapangan(field reseach) yang berlokasi di Kelurahan Sawangan Kecamatan
Sawangan Kota Depok. dengan menggunakan observasi, wawancara dan angket.
Dari data tersebut dikelompokan menjadi dua bentuk yaitu data kuantitatif yang
berasal dari angket dan data kualitatif yang berasal dari observasi dan wawancara.
Dari Hasil Penelitian ini, penulis dapat ambil kesimpulan bahwa tradisi
penetapan uang serahan nikah ini hukumnya makruh, namun apabila sampai
menyebabkan seseorang melakukan perzinaan maka tradisi ini hukumya haram
untuk dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena adanya permintaaan uang serahan
nikah yang sifatnya mengikat dan telah ditetapkan jumlahnya, sehingga berakibat
dibatalkanya suatu pernikahan jika tidak terpenuhi permintaan itu sebagaimana
mestinya. Akhirnya penulis dapat simpulkan, apabila seseorang ingin menerapkan
tradisi ini dalam pernikahan boleh saja dengan syarat adanya unsur sukarela antara
kedua belah pihak serta tidak merugikan dan memberatkan satu sama lainya.
Disamping itu juga bagi pihak lak-laki perlu juga memperhatikan unsur kafaah
dalam pernikahan sebagai bahan pertimbangan sebelum menikah agar tercipta
keluarga sakinah, mawadah, dan warahmah dikemudian hari.
Ketersediaan
45/HK/201845/HK/2018Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

45/HK/2018

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

69 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

45/HK/2018

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan