Perempuan Dalam Kewarisan Pusako Adat Minangkabau (Studi Kasus di Kabupaten Padang Pariaman)
Studi ini bertujuan untuk: (a) Menjelaskan praktik kewarisan di Kabupaten Padang
Pariaman. (b) Mengetahui filosofi apa yang menyebabkan bagian perempuan dalam menerima
harta pusako lebih banyak dibanding laki-laki di Kabupaten Padang pariaman. (c) Mengetahui
bagaimana sistem pembagian harta waris di Kabupaten Padang Pariaman ditinjau dari Hukum
Islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kualitatif.
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif yaitu pendekatan atau penelitian yang menggunakan sumber-sumber data primer dan
sekunder. Adapun itu sumber yang menjadi data primer adalah hasil wawancara dengan Ketua
LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Kabupaten Padang Pariaman, Ketua
KAN (Kerapatan Adat Nagari) Tokoh Masyarakat, Kepala Desa, Ahli Waris, dan Tokoh Budaya
Minangkabau. Sedangkan sumber data sekunder berasal dari studi kepustakaan yang terkait
dengan persoalan waris. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan sosiologis empiris.
Selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dalam arti bahwa data yang diperoleh
dianalisis secara kualitatif dengan tidak menggunakan rumus atau data statistik melainkan hanya
berupa uraian-uraian yang berisi mengenai adanya kepastian hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (a)Dalam praktiknya perempuan di Kabupaten
Padang Pariaman mendapat harta waris lebih banyak dibandingkan kaum laki-laki, adapun
bagian pusako yang diterima anak laki-laki adalah gelar sako adat yang diturunkn dari mamak
kepada kemenakan laki-laki.(b) Selain bertugas sebagai penerus keterunan perempuan di
Minangkabau sangat dimuliakan keberadaannya dan juga dilibatkan dalam bermusyawarah
dalam keluarga dan nagari. Namun dalam pemakaian harta perempuan dipercayakan untuk
mengelola harta pusako karena perempuan di Minangkabau dikenal sebagai pemegang kunci “
amban puruak” yang mana harta tersebut digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup anak
cucu mereka. (c) Sistem pembagian harta waris yang digunakan adalah menggunakan sistem
matrilineal yakni dibagi berdasarkan garis keturunan ibu dan seterusnya dan hal ini tidak
bertentangan denga Hukum Islam. Karena harta waris yang dimaksud dalam ilmu kewarisan
adalah harta milik penuh dari pemiliknya, sedangkan harta pusako tinggi adalah harta milik
bersama yang tidak bisa dibagi-bagi.
| 46/HK/2018 | 46/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
71 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain