Keabsahan Hakim Perempuan Perspektif Ulama Fiqih Klasik
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang keabsahan wanita menjadi
seorang hakim dan juga analisis pustaka penulis terhadap keabsahan hakim wanita
menurut dua orang tokoh ulama fikh klasik yaitu Imam As-Syafi’I dan Ibnu Jabir At-
Thabari serta pendapat diantara keduanya juga persamaan dan perbedaan diantara kedua
imam tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian studi komparatif yaitu penelitian komparasi dan
penelitian pustaka. Sumber data yang diperoleh dari data sekunder. Data Sekunder yaitu
data yang diperoleh dari pustaka, buku-buku, jurnal-jurnal, dan tesis. Pendekatan
menggunakan kualitatif, yaitu melakukan kajian dengan deskriptif data yang
dikumpulkan berupa kata-kata. Adapun teknik analisis data yang dilakukan dengan cara
kualitatif yag menghasilkan data deskripstif analisis, yaitu menggambarkan masalahmasalah
yang terkait dengan kasus yang diteliti, studi pustaka, juranl-jurnal, dan tesis.
Hasil penelitian ini menunjukan perbedaan anatara konsep pendapat dari dua
imam atau dua tokoh ulama fikh klasik yaitu pendapat Imam As-Syafi’I dan Ibnu Jabir
At-Thabari. Dalam penulisan ini konspe pendapat dari Imam As-Syafi’I yang didapat
adalah bahwa, seorang wanita memang mutlak tidak diperbolehkan menjadi hakim
wanita didasarkan pada surat Al-Qur’an An-Nisa ayat 34 dimana memang menunjukan
bahwa seorang laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita dan wanita tidak pantas
untuk berada di ranah pemerintahan. Tetapi lain halnya dengan pendapat yang
dikemukakan Ibnu Jabir At-Thabari, dimana pendapat Ibnu Jabir adalah seorang wanita
dianggap sah menjadi seorang hakim, selama persyaratan dan ketentuan menjadi hakim
bisa dipenuhi oleh si wanita calon hakim. Pendapat dari ulama lain pun banyak, tetapi
penulis mengambil haris besar dari kedua tokoh yang mendukung dan menoolak
pernyataan seorang wanita boleh atau tidaknya menjadi seorang hakim.
Dan dari penulisan yang terlah dibuat, dan setelah melihat kondisi dan penerapan
nya di Indonesia sendiri, dimana wanita menjadi sah untuk menjadi seorang hakim, jika
wanita itu memenuhi syarat dan bisa mengemban amanah dari pemerintahan tanpa
melalaikan pekerjaan dan kodrat nya sebagai perempuan
47/HK/2018 | 47/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
ix, 53 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain