Tradisi perkawinan Masyarakat Kendalserout kecamatan Pangkah Kabouaten Tegal Dan Revelansinya Terhadap Maslahah Mursalah
Skripsi ini dibuat bertujuan untuk mengetahui tentang penyelesaian sengketa
waris pada proses mediasi, seberapa berhasil proses mediasi dalam menyelesaikan
sengketa waris dan cara yang digunakan dalam memediasi sengketa waris di
Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tahun 2017. Penelitian ini menggunakan
penelitian kualitatif yaitu dengan menekankan pada kualitas objek yang diteliti
dengan metode deskriptif pada subjek yang terkait dalam penelitian. Penelitian ini
juga menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan melihat fenomena sosial
yang tampak aspek hukumnya. Sumber data yang diperoleh melalui studi
kepustakaan yang didukung dengan wawancara kepada mediator selaku pihak ketiga
dalam memediasi para pihak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hasil Penelitian dapat diketahui bahwa penyebab dari sengketa waris di
Pengadilan Agama Jakarta Selatan tahun 2017 disebabkan karena; Pertama,
serakahnya ahli waris terhadap harta warisan. Kedua, kurangya pengetahuan ahli
waris dalam membagi harta waris. Ketiga, objek waris yang dijual melebihi dari
bagian yang diperoleh. Keempat, harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris tidak
segera dibagikan oleh ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Kelima, banyaknya
objek harta warisan dan terletak diberbagai tempat, bahkan juga terletak diberbagai
kota. Keenam, perbedaan penentuan bagian antara ahli waris. Ketujuh, pemberian
hibah dari pewaris kepada ahli waris akan tetapi ahli waris yang lain tidak menyetujui
hibah tersebut. Faktor yang mendukung dalam proses mediasi sengketa waris di
Pengadilan Agama Jakarta Selatan tahun 2017, terdiri dari Faktor Pendukung dan
Faktor Penghambat, adapun Faktor Pendukung antaralain; Pertama, aturan tentang
mediasi yang sudah jelas. Kedua, adanya fasilitas/ruang mediasi. Ketiga, kasus dan
subjek warisnya jelas. Keempat, para pihak aktif dalam melaksanakan mediasi.
Kelima, Adanya itikad baik dari para pihak. Sementara itu, Faktor Penghambat antara
lain; Pertama, karakter para pihak. Kedua, para pihak tidak berkeinginan untuk
berdamai. Ketiga, para pihak tidak menginginkan proses mediasi. Penyelesaian
sengketa waris melalui mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terdapat 2 (dua)
cara antaralain; Pertama, dengan prosentase. Kedua, dengan kesepakatan pembagian.
49/HK/2018 | 49/HK/018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariaj :
Jakarta.,
2018
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain