Pengangkatan Anak Dalam Adat Lampung Pepadun Dan Saibatin Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Positif (Kec.Banjar Margo & Kec.Kedondong)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek pengangkatan
anak adat Lampung Pepadun dan Saibatin, dan bagaimana kedudukan anak yang
diangkat adat Lampung Pepadun dan Saibatin, untuk mengetahui bagaimana
pengangkatan anak adat Lampung Pepadun dan Saibatin dalam perspektif hukum
Islam dan positif.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research),
dan merupakan jenis penilitan kualitatif. Penelitian ini bersifat analitik merupakan
kelanjutan dari penelitian deskriptif yang bertujuan bukan hanya sekedar
memaparkan karakteristik tertentu, tetapi juga menganalisa dan menjelaskan
mengapa dan bagaimana hal itu terjadi. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif empiris. Kriteria data yang
digunakan adalah wawancara, studi pustaka, dan studi dokumentasi.
Pengangkatan anak adat Lampung Pepadun dan Saibatin dilakukan apabila
terjadinya pernikahan beda suku dan dilaksanakan sebelum pernikahan dan
dilakukan secara terang dan tunai yakni dengan cara musyawarah dan
menghadirkan pihak yang bersangkutan dengan bantuan Tokoh adat setempat.
Dan kedudukan anak yang diangkat dalam adat Lampung Pepadun dan Saibatin
tersebut disamakan dengan anak kandung, dalam artian hal pemeliharaan dan
kasih sayang nya disamakan dengan anak kandung dengan tidak memutuskan
hubungan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak
adat Lampung Pepadun dan Saibatin dilakukan hanya untuk seseorang yang
berasal dari luar suku Lampung agar mendapat pengakuan dari warga suku
Lampung tersebut dan agar suku Lampung itu sendiri tidak hilang statusnya
dalam adat sebagai warga adat Lampung.
| 52/HK/2018 | 52/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
viii, 72hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain