Klausula Eksonerasi Dalam Kontrak Bagi Hasil Antara Pt. Pertamina Dan Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi
Legalitas kontrak bagi hasil antara pemerintah Republik Indonesia dan PT.
Pertamina yang di dalamnya terdapat klausula eksonerasi yang wajib dicantumkan
pada kontrak tersebut berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2001 Tentang
Minyak Dan Gas Bumi menjadi fokus permasalahan pada penelitian ini.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif melalui pendekatan
yuridis-normatif dengan metode pengumpulan data studi pustaka (library
research). Sumber hukum yang digunakan ialah Sumber data sekunder dengan
bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari 7 Peraturan
Perundang-undangan kemudian didukung dengan bahan hukum sekunder yang
berasal dari dokumen resmi, buku, jurnal atau hasil penelitian lain yang berbentuk
laporan serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum, KBBI, dan ahli hukum.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keberadaan klausula eksonerasi
pada kontrak bagi hasil antara pemerintah Republik Indonesia dan PT. Pertamina
tidak memenuhi syarat sah kontrak yaitu “causa yang halal” sebab tidak mematuhi
Pasal 1493 dan Pasal 1494 KUHPerdata. Klausula eksonerasi yang diwajibkan
untuk dimuat pada kontrak bagi hasil kegiatan usaha hulu sektor migas
memposisikan disatu sisi pemerintah sebagai regulator disisi lain pemerintah
sebagai pihak pengelola. Hal ini menciptakannya kegiatan usaha hulu kurang
efektif dan sarat akan kepentingan ekonomi dan tidak mematuhi asasi kontrak
pada kontrak bagi hasil ini.
| 276/IH/2024 | 276/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xi, 70 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain