Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Keclakaan Kapal Laut Barang Mengangut Penumpang Yang Mengakibatkan Kematian (Analisis Putusan Nomor : 71/Pid.Sus/2021/PN.Tjt)

No image available for this title
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum terhadap kapal barang yang tidak laik laut dengan mengangkut penumpang yang tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dalam perkara Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN.Tjt. Adapun penelitian ini juga mengidentifikasi bagaimana pengawasan Syahbandar terhadap kapal yang dapat dengan leluasa keluar-masuk pelabuhan namun tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan sebagaimana termaktub dalam Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan library research dengan melakukan wawancara dan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta mencari bahan bacaan seperti buku, jurnal, dan sumber tulisan lainnya di perpustakaan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN.Tjt, Terdakwa selaku Nakhoda dibebankan tanggung jawab hukum berupa pidana penjara dan pidana denda terkait Pasal 302 Ayat (3) UU Pelayaran, di mana semua unsur telah terpenuhi. Kemudian adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Syahbandar pada UPP Nipah Panjang mengakibatkan pengawasan pelayaran kurang termonitor sehingga memicu terjadinya penyimpangan terhadap kapal barang dengan mengangkut penumpang.
Ketersediaan
279/IH/2024279/IH2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

279/IH2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 71 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

279/IH2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan