Pembatalan Perdamaian Homologasi Antara Pt Garindo Sarana Baru Dengan Pt Prowel Energi Indonesia Sebab Adanya Itikad Buruk Analiis Putusan No 20/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN NIAGA JKT.PST
Berawal dari pengajuan PKPU oleh PT. Garindo Sarana Baru hingga terjadinya pembatalan perdamaian. PKPU yang disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perjalanan perdamaian, PT Garindo Sarana Baru yang merupakan salah satu Kreditur PT Prowel Energi Indonesia merasa dirugikan karena tidak menjalankan kewajibannya seperti yang tertulis dalam perjanjian perdamaian. Pada masa waktu tenggang perdamaian, terkuak beberapa hal perbuatan itikad buruk oleh sidebitur yang pada akhirya PT Garindo Sarana Baru memutuskan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Studi ini bertujuan mengetahui penyebab pembatalan perdamaian sebab adanya itikad buruk oleh debitur yang diajukan PT Prowel Energi Indonesia serta mengetaui pertimbangan hakim dalam menangani perkara ini.
Metode penelitian dalam penelitian ini yang peneliti gunakan ialah kualitatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian Empiris normatif. Dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum terkait penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan pembatalan perdamaian dapat diajukan oleh Kreditur apabila Debitur terbukti lalai memenuhi perjanjian perdamaian; PT Garindo Sarana Baru selaku Pemohon dalam gugatan pembatalan homologasi perdamaian telah diabaikan haknya. Hakim memberikan pertimbangan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan telah adil adanya dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk membuktikan sangkalannya.
| 282/IH/2024 | 282/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 82 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain