Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Aliran Filsafat Hukum Critical Legal Studies
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektifitas penggunaan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dalam perampasan aset hasil korupsi dengan perspektif aliran filsafat hukum Critical Legal Studies, dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum perampasan aset dalam hukum positif di Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 18 undang-undang tersebut, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan uang pengganti sebagai pidana tambahan atau pendekatan in personam. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Banyak aset tersangka atau terdakwa tidak dapat dilacak dan dirampas karena tersangka atau terdakwa telah mengalihkan kepada pihak lain. Hal ini tentu mencedarai keadilan masyarakat sebagai korban para pelaku korupsi. Oleh karena itu penggunaan pasal 18 perlu dikritisi dengan pendekatan CLS yang dipandang sebagai paradigma progresif.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan penggunaan Pasal 18 dalam penegakan hukum perampasan aset tidak efektif dalam mengembalikan kerugian negara karena formula tujuan perampasan aset dalam pasal tersebut tidak jelas, sulitnya menghitung uang pengganti, dualisme penjatuhan uang pengganti sebagai pidana tambahan, lemah komitmen penegak hukum dalam tahapan eksekusi, tidak optimalnya dukungan kebijakan dalam penyitaan, dan disparitas dalam putusan penjara pengganti. Dalam perspektif aliran filsafat hukum Critical Legal Studies, hal ini disebabkan oleh pandangan tentang asas legalitas yang menganut doktrin objektivitas dan netralitas hukum, padahal realitasnya hukum positif banyak mengandung kontadiksi-kontradiksi hukum yang yang sarat kepentingan kekuasaan, yakni para penguasa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi selamat dari kewajiban mengganti kerugian negara. Lebih-lebih lagi, pemberian pidana tambahan menjadi diskresi hakim, maka sangat sulit diharapkan pengembalian kerugian negara dengan pendekatan in personam. Adapun faktor yang menyebabkan tidak optimalnya penegkan hukum dalam perampasan aset hasil korupsi adalah adanya kekosongan hukum dalam perampasan aset termasuk pendekatan in rem, lemahnya kehendak politik pembuat undang-undang untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, kelemahan kemampuan SDM dalam menghitung dan mengejar harta para koruptor, dan keterbatasan anggaran.
| 283/IH/2024 | 283/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain