Disparitas Putusan Hakim Kasus Penvurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palopo)
Penelitian ini merupakan analisis putusan hakim dalam penjatuhan hukuman tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Permasalahan yang dibahas peneliti merupakan perkara di Pengadilan Negeri Palopo melalui Putusan Nomor 127/Pid.B/2019/PN Plp, Putusan Nomor 138/Pid.B/2019/PN Plp, dan Putusan Nomor 193/Pid.B/2020/PN Plp yang diadili oleh Majelis Hakim yang sama. Penelitian ini ditelaah dari aspek faktor penyebab terjadinya disparitas serta pertimbangan hukum hakim melalui konstruksi hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim dalam memutus jumlah hukuman yang dijatuhkan pada setiap perkara.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menjadikan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan sebagai bahan kajian melalui pendekatan yuridis normatif (statute approach) dan pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa disparitas putusan hakim terjadi karena perbedaan faktor yang melatarbelakangi terjadinya disparitas putusan hakim, yaitu kekuasaan dan kebebasan hakim, pembuktian dipersidangan, serta perbedaan pertimbangan hakim, baik duduk perkara maupun interpretasi hukum dalam pertimbangan hakim dalam setiap perkara. Majelis Hakim melakukan interpretasi hukum terhadap ketiga kasus ini menggunakan konstruksi hukum dengan menjelaskan unsur-unsur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan menerapkannya dalam memutuskan perkara. Bahwa perbedaan putusan hakim antara ketiga putusan juga terjadi karena perbedaan pertimbangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim, baik pertimbangan yuridis maupun pertimbangan non yuridis pada setiap perkara, sehingga jumlah pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim pun berbeda.
| 284/IH/2024 | 284/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain