Konsep Cyber Notary Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Pada Electronic Commerce
Permasalahan utama penelitian ini adalah meningkatnya pengaduan
konsumen terkait transaksi e-commerce akibat posisi konsumen yang lemah
dibandingkan pelaku usaha. Meski Undang-Undang Perlindungan Konsumen
sudah ada, masalah ini belum terselesaikan. Salah satu solusi yang dapat dilakukan
adalah menerapkan cyber notary sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (3)
UUJN. Namun, cyber notary belum dapat diterapkan di Indonesia karena belum
adanya hambatan yuridis dan sosiologis, yang menyebabkan ketidakpastian hukum
dan kekhawatiran masyarakat serta notaris. Penelitian ini bertujuan memberikan
rekomendasi reformasi hukum dan mekanisme untuk mendorong implementasi
cyber notary sebagai upaya perlindungan konsumen pada transaksi e-commerce.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris
dengan menjadikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
dan beberapa regulasi lain yang berkaitan dengan isu hukum peneliti yang
dibangun berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat sebagai bahan kajian
melalui pendekatan pendekatan perundang undangan dan konsep.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi cyber notary masih
menjadi perdebatan dan hanya menjadi wacana di Indonesia, karena adanya
hambatan baik aspek yuridis maupun sosiologis yang menyebabkan notaris masih
belum berani dan ragu untuk menerapkan konsep tersebut. Solusi dari hal ini adalah
perlunya reformasi hukum dan aturan khusus mengenai mekanisme dan prosedur
untuk mendorong penerapan cyber notary sebagai upaya perlindungan konsumen
pada transaksi electronic commerce di Indonesia.
| 285/IH/2024 | 285/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xii, 141 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain