Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penegakan Hukum Terhadap Praktik Prostitusi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan

No image available for this title
Permasalahan pada penelitian ini yaitu penegakan hukum terhadap praktik prostitusi. Penegakan hukum merupakan mekanisme untuk merealisasikan maksud pembuat perundang-undangan. Pada dasarnya supremasi hukum didasarkan pada asas-asas dasar hukum seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum Ketiga aspek tersebut harus dipenuhi dalam proses penegakan hukum yang merupakan salah satu tujuan utama penegakan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana peran aparat penegak Hukum dalam mengatasi praktik prostitusi di Blok M DKI Jakarta yang masih aktif dan juga untuk mengetahui dan menganalisis apa saja hambatan dari aparat penegak hukum dalam mengatasi Penegakan Hukum terhadap praktik prostitusi di Blok M DKI Jakarta. Serta memberikan saran terhadap pembuat aturan dan aparat penegak hukum sebagai pelaksana aturan

Penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Dalam penelitian menggunakan sumber data primer dalam penelitian ini merupakan data yang diperoleh secara langsung dari lapangan berdasarkan narasumber berupa wawancara. Sedangkan sumber data sekunder dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yaitu perundang- undangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum sekunder vaitu seperti jurnal dan penelitian terdahulu, dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan internet.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peran Aparat Penegak hukum dalam penegakan hukum praktik prostitusi, Kepolisian memiliki 3 peran yang yaitu patroli berkala, operasi penertiban gabungan, dan pemantauan dan pengawasan rutin. Sedangkan Satpol PP mempunyai 3 peran yaitu patroli atau sweeping, pengawasan tempat usaha, dan Kerjasama dengan Dinas Sosial. Hambatan aparat penegak hukum dalam mengatasi praktik prostitusi terdapat 4 hambatan yaitu keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya regulasi yang mengatur mengenai prostitusi, kesadaran masyarakat, dan jaringan berstruktur
Ketersediaan
286/IH/2024286/IH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

286/IH/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 103 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

286/IH/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan