Tindak Pidana Eksploittasi Ekonomi Oleh Orang Tua Terhadap Ank Kandung Di Wilayah Jakarta Selatan
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai tindak pidana eksploitasi
ekonomi oleh orang tua terhadap anak kandung. Pada penelitian ini, penulis
menjelaskan mengenai faktor-faktor penyebab orang tua melakukan eksploitasi
ekonomi terhadap anaknya, dan ketentuan hukum yang mengatur tindakan
eksploitasi ekonomi tersebut.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis-normatif
dengan pendekatan doktrinal yang bersifat normatif yang akan mengkaji aspekaspek
internal dari hukum postitif. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder
yang dibagi menjadi tiga yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tresier. Metode
pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan penelitian
kepustakaan.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwasannya faktor utama penyebab
terjadinya eksploitasi ekonomi oleh orang tua terhadap anak kandungnya
diantaranya yaitu faktor ekonomi, dimana kondisi ekonomi rendah mendorong
orang tua untuk melibatkan anak-anak dalam kegiatan ekonomi. Ketentuan hukum
mengenai eksploitasi ekonomi oleh orang tua terhadap anak kandungnya diatur
dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di dalam pasal
49 yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Selain itu, Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak di dalam pasal 88 yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
| 287/IH/2024 | 287/IH/024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain