Penyelesaian Perselisihan Hak Upah Lembur Pekerja Alih Daya Pada Perusahan Jasa Teleekomunikasi Di Jakarta Studi Kasus: Pt. Transcosmos Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap fakta mengenai hak pekerja untuk mendapatkan upah kerja lembur yang sesuai dengan perhitungan berdasarkan hukum yang berlaku. Permasalahan pada skripsi ini adalah penyelesaian perselisihan hak upah kerja lembur pekerja alih daya. walaupun aturan mengenai perhitungan pembayaran upah kerja lembur saat ini sudah diatur dalam Undang-undang namun dilapangan masih banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya tidak mengikuti aturan dan tata cara yang sudah di atur dalam Undang-undang.
Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif Yuridis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan serta wawancara dari pihak perusahaan yakni PT.Transcosmos Indonesia. Kasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembayaran upah lembur oleh PT. Transcosmos Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan adanya kebijakan perusahaan yang tidak sesuai dengan undang-undang dalam perhitungan upah lembur pekerja alih daya, sehingga pekerja yang melakukan lembur tidak menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengakibatkan pekerja yang melakukan lembur tidak mendapatkan hak upah kerja lembur mereka dengan sesuai dengan apa yang sudah diatur dan dilindungi oleh negara.
| 288/IH/2024 | 288/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 75hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain