Penerapan Prinsip Independence Of Judiciary Dalam Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
Penelitian ini mengkaji pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Meskipun hakim memiliki kekuasaan besar, pengawasan yang efektif sangat penting untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam peradilan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pengawasan Komisi Yudisial dapat dijalankan tanpa mengganggu prinsip Independence of Judiciary dan menjaga kehormatan hakim, mengingat kendala dalam hubungan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung serta terbatasnya mekanisme sanksi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip Independence of Judiciary dalam pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial, serta mengevaluasi efektivitas pengawasan tersebut. Penelitian ini juga bertujuan mengidentifikasi kendala yuridis dan politis yang dihadapi Komisi Yudisial dalam menjalankan pengawasan terhadap perilaku hakim, dan bagaimana pengawasan tersebut tetap menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugasnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Komisi Yudisial memiliki kewenangan pengawasan, implementasi pengawasan sering kali terhambat oleh konflik dengan Mahkamah Agung dan keterbatasan sanksi yang dapat diterapkan. Pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial juga terkadang bertentangan dengan prinsip Independence of Judiciary, yang menuntut kebebasan hakim. Namun, pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial dapat berjalan efektif jika ada kerjasama yang lebih harmonis dengan lembaga peradilan lainnya, tanpa mengurangi independensi peradilan.
| 290/IH/2024 | 290/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain