Argumentasi Yuridis Penggunaan Ganja Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015
Penelitian ini membahas argumentasi yuridis penggunaan ganja medis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis pengaturan hukum terkait pengawasan, kontrol, serta perdebatan pro dan kontra penggunaan ganja medis. Saat ini, ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I yang dilarang digunakan untuk tujuan pengobatan, meskipun di beberapa negara ganja telah diakui manfaatnya dalam terapi berbagai penyakit kronis seperti epilepsi dan kanker. Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 untuk memperbolehkan penggunaan ganja medis secara terbatas, dengan pengawasan yang ketat. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem distribusi, pelatihan untuk tenaga medis, dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan penggunaan ganja medis dilakukan secara aman dan legal. Regulasi yang lebih inklusif tidak hanya akan memberikan akses kepada pasien yang membutuhkan, tetapi juga mendorong penelitian lebih lanjut terkait manfaat ganja medis.
292/IH/2024 | 292/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 65 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain