Regulasi Larangan Penyampaian Informasi Palsu Di Sektor Penerbagan Antara Indonesia Dan Malaysia
Tujuan penelitian ini adalah membahas mengenai perbedaan regulasi
tindakan penyebaran informasi palsu di sektor penerbangan antara Indonesia dan
Malaysia, serta aspek-aspek yang melatarbelakangi pelarangan tindakan
penyebaran informasi palsu berupa candaan bom di sektor penerbangan.
Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif, yakni
pendekatan terhadap masalah yang peneliti bahas berdasarkan tinjauan regulasi atau
pengaturan dari perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini merujuk kepada
norma yang berlaku dan kejadian nyata bersifat aktual dalam peraturan dan sanksi
yang berlaku dalam masyarakat di dua negara yaitu Indonesia dan Malaysia.
Hasil penelitian ini adalah Kedua negara ini telah menetapkan berbagai
regulasi dan peraturan yang ketat untuk memastikan keselamatan dan keamanan
penerbangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri penerbangan
mereka. Terbukti dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan di Indonesia dan Akta Penerbangan Awam 1969, Akta Kesalahan-
Kesalahan Penerbangan 1984 dan Akta Suruhanjaya 2015 di Malaysia sebagai
payung hukum dalam pihak-pihak yang terlibat pada sektor penerbangan memiliki
aturan yang pasti. Namun, perbedaannya terletak pada hukuman dan penegakan
hukum bagi pelaku tindakan penyampaian informasi palsu.
| 296/IH/2024 | 296/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain