Perlindungan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas Sebagai Korban Pengeroyokan (Studi Putusan Nomor 648/Pid.B/2021/PN. Bks.)
Penelitian ini membahas penerapan ketentuan pembelaan terpaksa dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh korban pengeroyokan, dengan berfokus pada Putusan Nomor 648/Pid.B/2021/PN.Bks. Kasus ini melibatkan seorang korban pengeroyokan yang dijatuhi hukuman pejara karena melakukan pembunuhan dalam kondisi pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa memiliki hak untuk dibebaskan dari hukuman, tindakan terdakwa memenuhi unsur pembelaan terpaksa melampaui batas karena adanya keguncangan jiwa akibat serangan seketika dan ancaman serius terhadap keselamatan diri. Namun, hakim memutuskan terdakwa bersalah dengan alasan proporsionalitas tindakan terdakwa dianggap melampaui batas pembelaan yang diperlukan. Padahal perbuatan terdakwa bertujuan untuk melindungi diri akibat serangan yang nyata, penting untuk dipahami tindakan terdakwa merupakan respon untuk mempertahankan diri dalam situasi darurat, sehingga perbuatannya sering kali melebihi batas rasional.
299/IH/2024 | 299/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain