Implementasi Asas Ultimum Remedium Pada Tindak Pidana Narkotika (Analisis Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Mjn)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan Majelis Hakim tidak memerintahkan Terdakwa melaksanakan rehabilitasi sebagai penerapan asas ultimum remedium dengan analisis kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Mjn. Tindak pidana narkotika di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan pendekatan hukum yang berimbang antara pemberantasan dan rehabilitasi pada pelaku. Dalam kasus ini, Terdakwa Ahmad Razak, yang dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika ringan, tetap dijatuhi hukuman penjara meski rekomendasi asesmen terpadu menyarankan rehabilitasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan analisis data hukum primer berupa putusan pengadilan, data hukum sekunder seperti undang-undang yang mendukung data hukum primer dan literatur hukum terkait, serta data hukum tersier sebagai pelengkap dari data hukum primer dan data hukum sekunder berupa jurnal hukum dan non hukum dari internet. Data dianalisis menggunakan pendekatan kasus, peraturan perundang-undangan, dan teori hukum untuk mengevaluasi pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas ultimum remedium belum optimal dalam kasus ini, di mana pendekatan pidana penjara lebih diutamakan dibandingkan dengan rehabilitasi. Hal ini dipengaruhi oleh pertimbangan hakim yang menilai bahwa terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai pecandu yang wajib menjalani rehabilitasi. Penjatuhan pidana penjara dalam kasus ini memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara tujuan penghukuman untuk memberikan efek jera dengan pendekatan kemanusiaan.
| 301/IH/2024 | 301/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 81 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain