Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penghapusan Sanksi Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Nomor: 813K/Pid/2023)

No image available for this title
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa pandangan majelis hakim mengenai pidana mati ditinjau dari aspek HAM serta memahami sanksi pidana yang diatur di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah problematika penetapan pidana mati pada kasus Ferdy Sambo, dalam hal ini masih terdapat pro kontra terkait hal tersebut karena dinilai memiliki implikasi yang serius terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini menjelaskan pula terkait faktor-faktor yang menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menetapkan sanksi kepada Ferdy Sambo.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menjadikan Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Agung sebagai objek kajian. Pendekatan penelitian perundang-undangan yang meninjau ketentuan dan Undang-Undang berkaitan penghapusan pidana mati bagi Ferdy Sambo. Bahan Hukum yang digunakan yaitu Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 813/K/Pid/2023., Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 53/PID/2023/PT DKI, Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Peraturan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Peraturan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim kasasi memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana seumur hidup dengan merinci beberapa pertimbangan hukum, yakni pemidanaan diarahkan sebagai sarana rehabilitasi bagi pelaku, menjadikan tujuan pemidanaan lebih bersifat reformatif daripada retributif. Meskipun analisis penemuan hukum hakim memiliki validitas tertentu, terdapat beberapa celah dan ketidakjelasan, seperti kurangnya penjelasan mengenai relevansi norma hukum yang diaplikasikan dan kurangnya koherensi dalam penerapan asas-asas hukum tertentu. Dalam perspektif hak asasi manusia, penghapusan pidana mati di Indonesia dapat dipandang sebagai langkah yang sesuai dengan upaya global untuk memperkuat perlindungan hak hidup. Dalam kasus Ferdy Sambo, penerapan hukuman penjara seumur hidup, meskipun dianggap kurang memadai oleh sebagian pihak, mencerminkan penghormatan terhadap hak dasar hidup yang tidak bisa dicabut oleh siapapun, termasuk negara. Meskipun tantangan dalam implementasinya masih ada, penghapusan pidana mati tetap memiliki prospek untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia menuju arah yang lebih humanis dan berkeadilan.
Ketersediaan
303/IH/2024303/IH2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

303/IH2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 63 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

303/IH2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan