Perlindungan Hukum Bagi Korban Deepfake Pornografi (Studi Perbandingan Indonesia dan Korea Selatan)
Studi ini bertujuan untuk membandingan pengaturan serta upaya hukum terkait deepfake pornografi di Indonesia dan Korea Selatan, apa saja peraturan yang digunakan untuk menjerat pelaku deepfake pornografi dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan dalam menangani deepfake pornografi. Perkembangan pesat teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI), telah melahirkan dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif yang signifikan adalah munculnya deepfake pornografi yang belum diatur secara jelas.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library reasearch dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Korea Selatan belum memiliki peraturan komprehensif yang mengatur teknologi deepfake. Di Indonesia, pengaturan terkait deepfake pornografi diatur dalam UU ITE, UU Pornografi, UU PDP, dan UU TPKS. Sedangkan deepfake pornografi di Korea Selatan telah diatur dalam Undang-Undang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual, yang mengatur terkait hukuman bagi pelaku deepfake pornografi baik yang mengedit, mensintesis, atau mengolah materi video palsu, ataupun mereka yang memiliki, membeli, menyimpan, atau melihat deepfake pornografi. Upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menangani deepfake pornografi yaitu melalui pengawasan dan pemberantasan konten negatif oleh lembaga-lembaga terkait yang menangani cybercrime. Sedangkan Korea Selatan telah membuat Pusat Dukungan Korban Kejahatan Seks Digital dan pengembangan teknologi pendukung penghapusan kejahatan seksual digital dengan kecerdasan buatan (AI).
| 304/IH/2024 | 304/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain