Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kecelakaan Kerja
Permasalahan pada penelitian ini adalah adanya perselisihan terhadap putusan hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Pekerj yang merasa dirugikan kemudian membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan Negeri Medan. Namun Majelis Hakim memberikan pertimbangan serta amar putusan yang berbeda pada putusan baik ditingkat pertama maupun tingkat kasasi. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang dirugikan serta analisis terhadap pertimbangan hakim pada kedua putusan.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan putusan tingkat pertama dan tingkat kasasi sebagai bahan kajian melalui perdekatan perundang-undangan dan kasus.
Hasil penelitian menurut peneliti menunjukkan bahwa Majelis Hakim kurang teliti dalam memberikan pertimbangan hukum. Pada putusan tingkat pertama hakim menolak PHK serta hanya mengembalikan status pekerja seperti semula tanpa melihat kondisi pekerja yang sudah tidak mampu lagi bekerja. Hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur untuk permasalahan tersebut
306/IH/2024 | 306/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 73 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain