Kekuatan Alat Bukti Tes Dna Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor: 150/Pid.B/2020/PN Blp)
Topik utama pada penelitian ini adalah menyoroti tentang kekuatan alat
bukti tes DNA jika dipergunakan dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Tidak
adanya aturan pasti dalam aturan hukum pidana mengenai alat bukti hasil tes DNA
ini yang bisa menjadi alat bukti surat namun seringkali berwujud keterangan ahli.
Hal ini membuat kekuatan alat bukti tes DNA menjadi rancu dan tergantung pada
keyakinan hakim dalam menilai alat bukti ini. Adapun tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti tes DNA ini dengan menggunakan
analisis pertimbangan hakim pada perkara Nomor: 150/Pid.B/2020/PN Blp serta
mengacu pada aturan hukum positif dalam penerapan hukumnya.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis
normatif, yaitu dengan menggunakan Putusan Pengadilan dan Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana sebagai bahan kajian melalui pendekatan aturan perundangundangan
(statute approach) dan analisis kasus (case approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kekuatan alat bukti tes DNA pada
kasus perkara Nomor: 150/Pid.B/2020/PN Blp yang diajukan oleh Jaksa Penuntut
Umum berupa keterangan ahli tidak cukup membuat hakim yakin bahwa
terdakwalah yang melakukan pembunuhan terhadap korban. Dengan mengacu pada
aturan hukum positif pada Pasal 183 dan 184 KUHAP, alat bukti tes DNA dinilai
oleh hakim dalam pertimbangannya tidak memiliki kekuatan pembuktian bahwa
terdakwa sebagai pelaku pembunuhan, juga ditambah adanya bukti lain yang
ternyata tidak saling terkait menambah keyakinan hakim bahwa terdakwa
dinyatakan tidak bersalah dan akhrinya pada vonis hakim membebaskan terdakwa.
307/IH/2024 | 307/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 72 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain