Daluwarsa Tindak Pidana Berlanjut (Voorgezette Handeling) (Studi Putusan Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan nilai daluwarsa dalam hukum positif Indonesia terkait pengaturan tindak pidana korupsi ketika masuk dalam kriteria Tindak Pidana Berlanjut (Voorgezette Handeling). Dengan mengangkat isu penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang mengabaikan ketentuan unsur daluwarsa dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual dengan mengeksplorasi konsep daluwarsa tindak pidana berlanjut. Metode pengumpulan data berupa studi pustaka. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep daluwarsa pada suatu tindak pidana dalam hukum positif Indonesia telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP. Namun, pada penerapan kasus tindak pidana korupsi masih belum terdapat aturan khusus dan menuai berbagai pendapat berbeda yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada putusan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo hakim mengabaikan ketentuan daluwarsa karena korupsi masuk dalam kriteria tindak pidana berlanjut merupakan suatu kejahatan luar biasa dengan dikaitkan tujuan pemidanaan yang tercantum dalam UU PTPK, yaitu pemberian efek jera, menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara, dan pencegahan kejahatan berulang.
308/IH/2024 | 308/IH/204 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 77 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain