Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Daluwarsa Tindak Pidana Berlanjut (Voorgezette Handeling) (Studi Putusan Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan nilai daluwarsa dalam hukum positif Indonesia terkait pengaturan tindak pidana korupsi ketika masuk dalam kriteria Tindak Pidana Berlanjut (Voorgezette Handeling). Dengan mengangkat isu penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang mengabaikan ketentuan unsur daluwarsa dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual dengan mengeksplorasi konsep daluwarsa tindak pidana berlanjut. Metode pengumpulan data berupa studi pustaka. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep daluwarsa pada suatu tindak pidana dalam hukum positif Indonesia telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP. Namun, pada penerapan kasus tindak pidana korupsi masih belum terdapat aturan khusus dan menuai berbagai pendapat berbeda yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada putusan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo hakim mengabaikan ketentuan daluwarsa karena korupsi masuk dalam kriteria tindak pidana berlanjut merupakan suatu kejahatan luar biasa dengan dikaitkan tujuan pemidanaan yang tercantum dalam UU PTPK, yaitu pemberian efek jera, menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara, dan pencegahan kejahatan berulang.
Ketersediaan
308/IH/2024308/IH/204Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

308/IH/204

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 77 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

308/IH/204

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan