Pergeseran Harta Pusako Tinggi Menjadi Harta Pusako Randah Di Kenagarian Batu Taba Ampek Angkek Agam
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pewarisan harta
pusaka tinggi yang terjadi dalam masyarakat adat Minangkabau di Batu Taba dan
mengetahui bagaimana pergeseran harta pusaka tinggi menjadi harta pusaka rendah
itu terjadi dan penyebabnya, serta mengetahui bagaimana pandangan masyarakat adat
dan ulama di Kenagarian Batu Taba kecamatan Ampek Angkat Kabupaten Agam
terhadap pergeseran harta pusaka tinggi menjadi pusaka rendah tersebut
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dan
merupakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini bersifat analitik merupakan
kelanjutan dari penelitian deskriptif yang bertujuan bukan hanya sekedar
memaparkan karakteristik tertentu. Tetapi juga menganalisa dan menjelaskan
mengapa atau bagaimana hal itu terjadi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Kriteria data yang digunakan adalah
wawancara, studi pustaka, dan studi dokumentasi.
Pewarisan harta itu harus segaris keturunan ibu yaitu yang mendapatkan harta
pusaka tinggi itu hanya pihak perempuan yang ada dalam kaum itu dan apabila
diberikan secara ganggam bauntuak harta itu harus dijaga sampai punah keturunan
yang ada dalam keluarga itu. Apabila sudah punah atau tidak ada lagi anak
perempuan yang akan menjawab dari harta pusaka tersebut, maka harta itu di
kembalikan kepada kaumnya. Pergeseran harta pusaka tinggi di disebabkan oleh dua
hal, yang pertama harta pusaka tinggi disertifikatkan, harta pusaka tinggi itu tidak
boleh disertfikatkan, apabila sudah disertifikatkan maka harta itu secara otomatis
sudah berubah langsung statusnya menjadi harta pusaka rendah, yang kedua harta
pusaka tinggi dijual, bahwa penyebab orang menjual yang paling tinggi di nagari ini
adalah karena faktor ekonomi. Harta pusaka tinggi ini yang sebenarnya tidak boleh
dijual karena harta itu hanya boleh digadaikan saja apabila mempunyai 3 masalah
yaitu gadih tuo indak balaki, rumah gadang katirisan, mayik tabujua tangah rumah.
Zaman kini sudah modern tetapi eksistensi harta pusaka tinggi harus dijaga sampai
kapanpun. Harta pusaka ini akan merupakan tiang dari berdirinya sistem kekerabatan
di Minangkabau yang merupakan dengan sistem kekerabatan Matrilineal. Harta
pusaka tinggi hanya boleh dipakai dan diolah, tidak boleh disertifikatkan apalagi
sampai di perjualbelikan.
55/HK/2018 | 55/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
v, 83 hal 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain