Hubungan Muslim Tionghoa Dengan Keluarganya Non Muslim Dalam Sistem Pembagian Waris (Studi Di Yayasan Haji Karim Oie)
Indonesia dengan berbagai ras serta sukunya yang berbeda-beda, yang tidak
memiliki hukum yang pasti. Salah satunya dalam Pembagian Waris yang selama
ini menjadi sebab rusaknya hubungan dalam kekeluargaan. Hampir semua orang
ingin mendapatkan bagiannya sebagai ahli Waris. Dalam hal Skripsi ini mengkaji
Hubungan Muslim Tionghoa dengan keluarganya Non Muslim Dalam sistem
pembagian Waris.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan muslim
Tionghoa dengan keluarganya (Non Muslim) pada sistem pembagian Waris,
pembagian ahli Waris pada muallaf Tionghoa. Dan analisis penulis terhadap
sistem pembagian Waris muallaf Tionghoa dalam hukum Islam.
Penelitian ini adalah penelitian sosiologis-empiris yaitu penelitian teknik lapangan.
Sumber data diperoleh dari data primer dan skunder. Data primer yaitu data yang
berkaitan dengan isu dan diterima langsung dengan cara melakukan wawancara
dengan narasumber yang berhubungan dengan rumusan masalah dalam penelitian
ini. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan, buku-buku, jurnal
dan tesis. Pendekatan ini menggunakan kualitatif yaitu, melakukan kajian dengan
deskripsi data yang dikumpulkan berupa kata-kata bukan angka-angka. Adapun
teknik analisis data dilakukan dengan cara kualitatif yang menghasilkan data
deskriptif analisis yaitu, menggambarkan masalah-masalah yang terkait terhadap
kasus-kasus yang diteliti, studi pustaka berupa buku-buku, jurnal, tesis dan artikel,
wawancara dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hubungan muslim Tionghoa
dengan keluarganya non muslim dalam sistem pembagian Waris ada yang
mempunyai hubungan yang baik dan tidak baik. Hubungan tersebut menyebabkan
seseorang mendapatkan atau terputus bagiannya sebagai ahli Waris. Sistem
pembagian Waris pada muallaf Tionghoa berdasarkan asas kekeluargaan dengan
hasil bermusyawarah dan pembagian sama rata. Analisis pada pembagian Waris
anak perempuan muallaf Tionghoa dengan Hukum Islam berbeda yang mereka
gunakan dengan pembagian secara kekeluargaan. Pembagian Waris anak laki-laki
muallaf Tionghoa dengan hukum Islam sama yaitu dengan bagian 2 kali bagian
dari anak perempuan. Pembagian Waris anak angkat muallaf Tionghoa dengan
hukum Islam berbeda yang seharusnya tidak melebih 1/3 bagian. Pembagian
Waris Wasiat Hibah Muallaf Tionghoa sama dengan hukum Islam.
| 58/HK/2018 | 58/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
x, 65 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain