Penetapan Dispensasi Nikah Di Pengailan Agama Barru Dalam Hukum Islam Dan Medis
Skripsi ini membahas tentang tingginya dispensasi nikah di Pengadilan
Agama Barru ditinjau dari sudut pandang hukum Islam dan ilmu kesehatan. Pada
skripsi ini juga di bahas dari dua sisi dampak postif dan negatif dari pernikahan di
bawah umur. Dispensasi nikah pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum
Islam karena pada dasarnya tidak ada aturan khusus terkait batasan usia minimal
pernikahan dalam hukum Islam selama pihak tersebut sudah baligh dan dianggap
mampu melakasanakan pernikahan secara agama. Dispensai nikah memang tidak
bertentangan dengan undang-undang maupun hukum Islam, namun ternyata dilihat
dari segi kesehatan dispensasi nikah ini sendiri masih menimbulkan kontroversi di
dunia kesehatan.
Pemaparan di atas tersebut dapat disimpulkan bahwa dispensasi nikah tidak
cukup baik di mata medis. Hal ini, berdasarkan dampak yang ditimbulkan setelah
perkawinan, terlebih bagi wanita yang dianggap belum memasuki usia ideal menikah
sehingga sangat beresiko bagi fisiknya, atau ketika ia menjadi ibu bahkan mampu
menimbulkan resiko baru terhadap bayi yang dikandungnya. Dalam hal ini, penulis
memaparkan beberapa contoh putusan Pengadilan Agama Barru melihat dispensasi
nikah dari segi pandang hakim sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia,
hukum Islam dan pandangan medis agar sebagai pertimbangan kelak.
| 63/HK/2018 | 63/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
ix, 58 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain