Kedudukan Hukum Dan Dampak Isbat Nikah Bagi Buruh Migran Indonesia Di Tawau, Sabah, Malaysia Tahun 2012-2016
Penelitian ini bertujuan untuk memahami kedudukan hukum dan dampak
isbat nikah yang dilakukan oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau bekerja
sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam memberikan perlindungan,
keadilan dan kepastian hukum kepada perkawinan Buruh Migran Indonesia (BMI)
dan anak dari hasil perkawinan tersebut. Adanya isbat nikah di KRI Tawau
dilatarbelakangi oleh banyaknya BMI yang melangsungkan perkawinan tidak tercatat
atau biasa dikenal dengan istilah nikah kampung yang pada akhirnya menempatkan
BMI pada pelbagai macam bentuk diskriminasi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis
normatif dan sosio-legal research, artinya menempatkan hukum sebagai norma dan
gejala sosial yang terjadi yaitu praktek kawin kampung BMI di Tawau yang dikaitkan
dengan masalah sosial dengan menitikberatkan perilaku masyarakat dalam
keterkaitannya dengan hukum.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kebijakan isbat nikah di luar
negeri yang dilakukan di Kantor Perwakilan RI merupakan sebuah terobosan, solusi
dan perwujudan access to justice dari pemerintah, khususnya Mahkamah Agung RI
untuk memberikan perlindungan, keadilan dan kepastian hukum terhadap perkawinan
BMI di luar wilayah NKRI dan anak dari hasil perkawinan tersebut yang berdasarkan
atas SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 084/KMA/SK/V/2011 tentang Ijin Sidang
Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) di Kantor Perwakilan RI. Hasil dari kebijakan
tersebut adalah keabsahan perkawinan BMI dalam administrasi negara yang
ditunjukkan dengan buku nikah serta identitas anak melalui akta kelahiran. Adapun
dampaknya adalah memberikan kemudahan kepada BMI untuk mengakses instansi
atau lembaga tertentu, seperti imigrasi, Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia,
pendidikan dan kesehatan.
| 64/HK/2018 | 64/HK/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Falkultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2018
Deskripsi Fisik
xvi, 138 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain