Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Oleh Pengidap Skizofrenia Paranoid
Disparitas putusan dalam sistem peradilan pidana seringkali menimbulkan persoalan terkait keadilan dan kepastian hukum, terutama pada kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pengidap skizofrenia paranoid. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang mengidap skizofrenia paranoid dan faktor penyebab terjadinya disparitas putusan dalam sistem peradilan. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis normatif yuridis dan metode analisis perbandingan terhadap dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 10/Pid.B/2019/PN. Kph dan Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/PN. Jkt. Brt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pengambilan putusan. Namun, terjadi perbedaan putusan hakim dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh penderita skziofrenia paranoid. Disparitas putusan ini terjadi akibat perbedaan penilaian hakim terhadap alat bukti dan keterangan ahli terhadap kondisi kejiwaan terdakwa, yaitu sejauh mana hakim menerima keterangan tersebut sebagai dasar pertimbangan utama. Dalam Putusan 10/Pid.B/2019/PN. Kph, terdakwa dinyatakan tidak bertanggung jawab secara pidana dan diperintahkan menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa. Sementara itu, dalam Putusan 150/Pid.B/2024/PN. Jkt. Brt, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun meskipun didiagnosis mengidap skizofrenia paranoid. Ketidakseragaman ini menunjukkan pentingnya panduan hukum yang lebih spesifik terkait penanganan pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa.
| 309/IH/2024 | 309/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain